Informasi Pengembangan Kawasan Pesisr
Rencana Pengembangan Kawasan Pesisir merupakan rencana yang tidak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dalam penyusunannya, rencana pengembangan kawasan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pengembangan Desa. Melalui Rencana Pengembangan Kawasan Pesisir tahun 2023 di Desa Tejang Pulau Sebesi, diharapkan dapat tercapai kawasan pesisir yang tangguh, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan. Laporan ini akan mendasarkan analisis dan rekomendasi pada literatur pendukung yang relevan, seperti yang disebutkan diatas, guna memastikan pendekatan yang holistik dan berbasis bukti dalam